Berita Sekolah

Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 Jalur Prestasi

PEMBOBOTAN DAN LEGALISASI JALUR PRESTASI

Jalur prestasi dibedakan menjadi 2 (dua) jenis prestasi yaitu prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan yang diperoleh calon murid dengan penjelasan sebagai berikut :

    1. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima untuk mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,  IPA, IPS, dan Matematika sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam  prestasi kejuaraan yang diperoleh calon murid;
    2. Jalur prestasi kejuaraan diperuntukan bagi calon murid yang memiliki prestasi kejuaraan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non akademik akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah;
    3. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi murid SMP/MTs atau sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru;
    4. Kejuaraan tingkat Sekolah adalah kejuaraan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
    5. Kejuaraan tingkat Kecamatan diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau BUMN dan melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
    6. Kejuaraan tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau BUMN dan melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
    7. Kejuaraan tingkat Provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat Provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Provinsi atau atau BUMN, BUMD atau lembaga Iain yang melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
    8. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebbagai agenda nasional atau BUMN, BUMD atau lembaga Iain yang melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
    9. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/BUMN/BUMD atau lembaga Iain yang ditetapkan sebagai agenda internasional dan melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi  yang relevan dengan prestasi;
    10. Kejuaraan yang diselenggarakan secara Daring (online) dan tidak memiliki  surat keterangan dari kementerian terkait sebagaimana dipersyaratkan, wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara Daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan, atau melampirkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional melalui laman : https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/.

1. LEGALISASI SERTIFIKAT KEJUARAAN

    • Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi;
    • Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
      1. Sertifikat Kejuaraan Tingkat Kab/Kota dillegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasipusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
      2. Sertifikat Kejuaraan Tingkat Provinsi dan Nasional disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasipusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
      3. Kejuaraan tingkat internasional, pengesahan dilakukan kementerian terkait atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
    • Pengesahan sertifikat kejuaraan tingkat sekolah dilegalisir oleh Sekolah penyelenggara;
    • Pengesahan sertifikat kejuaraan tingkat kecamatan dilegalisir oleh pihak penyelenggara/ Induk Organisasi/lnstansi terkait;
    • Pengesahan sertifikat kejuaraan olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi;
    • Kejuaraan bidang lainnya, dilegalisir oleh lembaga yang relevan dan terlibat dalam kompetisi tersebut.

Apabila sertifikat kejuaraan belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, maka pemangku kepentingan dalam hal ini adalah calon murid, penyelenggara lomba, satuan pendidikan penyelenggara SPMB dan pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan usulan kepada :

      • Pemerintah Daerah atau
      • Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi

2. JENIS-JENIS PRESTASI KEJUARAAN

Pembobotan dengan kriteria jumlah siswa/Mts dari satuan pendidikan asal :

Jumlah
Siswa
Setara KejuaraanBobot
12 900 ke atasJuara 1 Tingkat Provinsi455
2800 – 900Juara 2 Tingkat Provinsi440
3700 – 799Juara 3 Tingkat Provinsi425
4600 – 699Juara Harapan 1 Tingkat Provinsi410
5500 – 599Juara Harapan 2 Tingkat Provinsi395
6400 – 499Juara Harapan 3 Tingkat Provinsi380
7300 – 399Juara 1 Tingkat Kab./Kota365
8200 – 299Juara 2 Tingkat Kab./Kota350
9100 – 199Juara 3 Tingkat Kab./Kota335
10<100Juara Harapan 1 Tingkat Kab./Kota320
    • Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia meliputi :
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
      2. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
      3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN);
      4. Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI);
      5. Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI);
      6. Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar);
      7. Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
      8. Lomba Cipta Puisi;
      9. Lomba Cipta Lagu;
      10. Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN);
      11. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI);
      12. Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional.
    • Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia meliputi :
      1. sains (ilmu pengetahuan);
      2. olahraga;
      3. kepramukaan;
      4. seni dan budaya; 5) Teknologi Tepat Guna; 6) Bela Negara;
      5. Palang Merah Indonesia;
      6. Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll);
      7. Bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing);
    • Kejuaraan bidang keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama :
      1. Lomba MTQ, Nasyid, Qasyidah, Hafiz Al-Qur’an (Lomba yang diselengarakan Keagamaan Islam);
      2. Lomba Pasparawi (Lomba Paduan Suara Keagamaan Kristen);
      3. Lomba Pesparani (Lomba Paduan Suara Keagamaan Katholik);
      4. Lomba Puja Tri Sandhya, Lomba Kramaning Sembah, Lomba Pelafalan Doa sehari-hari (nitya puja), Lomba Dharmawidya, Lomba Cipta dan Baca Puisi Keagamaan Hindu (Lomba Keagamaan Hindu);
      5. Sippa Damma Samajja: Dammagita, Dammavijja, Damma vikata, Dammapada Dammakatha, Dammakhayika; (Lomba Keagamaan Budha);
      6. Papar Ayat, Cerdas Cermat, Pakin Got Talent (Lomba Keagamaan Konghucu).
    • Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
      1. Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat internasional;
      2. Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
      3. Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 – 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi;
      4. Kemampuan hafiz dengan jumlah 1 – 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
      5. Satuan pendidikan melakukan tes terhadap calon murid baru yang memiliki kemampuan hafalan Al-Qur’an.
    • Penskoran penghargaan bagi calon murid baru yang memiliki bukti sebagai Ketua OSIS, Ketua Pratama Putra dan Putri organisasi kepanduan pada SMP sederajat diatur sebagai berikut :
    • Calon murid dari organisasi Ketua OSIS dan organisasi menyertakan Surat Keterangan Jumlah Siswa dari sekolah asal.Jika SK kepala SMP/MTs TTG pengurus Ketua osis, ketua pramuka harus disertai dengan surat keterangan yang mencantumkan jumlah siswa di sekolah asal.
    • Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran. Prestasi Kepramukaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      1. Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      2. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaraan dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah dilegalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
      3. Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
      4. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      5. Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore provinsi) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      6. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Cabang; dan
      7. Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota), melampirkan Surat Tugas atau Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
    • Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris, atau Iainnya serta dapat pulba berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton. Skor kejuaraan Paskibra disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran. Sebagai persyaratan administrasi, sertifikat/piagam kejuaraan Paskibra dilegalisasi oleh Ketua Purna Paskibraka Indonesia atau Federasi Olehraga Baris-Berbaris Seluruh Indonesia (FORBASI) tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.

Dalam hal dilakukan uji praktik sertifikat prestasi kejuaraan oleh Panitia SPMB di satuan pendidikan terhadap calon murid pada Jalur Prestasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

      1. Sebelum melaksanakan uji praktik sertifikat prestasi kejuaraan, satuan pendidikan menyampaikan teknis pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan;
      2. Uji praktik dilakukan dengan melibatkan ahli sesuai prestasi, dapat bekerja sama dengan pihak atau lembaga atau organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
      3. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua calon murid hasil uji praktik sebelum pengumuman penetapan penerimaan.

3. PENSKORAN PRESTASI KEJUARAAN

      • Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh secara berjenjang dan tidak berjenjang calon murid SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan mulai tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional;
      • Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.

PENSKORAN SERTIFIKAT KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN KEMENTERIAN AGAMA

NOTINGKAT KEJUARAANSKOR
PERORANGANBEREGU
I.Tingkat Internasional
A.Juara I600580
B.Juara II585565
c.Juara 111570550
II.Tingkat Nasional
A.Juara I545525
B.Juara II530510
c.Juara 111515495
D.Juara Harapan 1500480
E.Juara Harapan 2485465
F.Juara Harapan 3470450
111.Tingkat Provinsi
A.Juara I455435
B.Juara II440420
c.Juara 111425405
D.Juara Harapan 1410390
E.Juara Harapan 2395375
F.Juara Harapan 3380360
IV.Tingkat Kabupaten/ Kota
A.Juara I365345
B.Juara II350330
c.Juara 111335315
D.Juara Harapan 1320300
E.Juara Harapan 2305285
F.Juara Harapan 3290270
V.Tingkat Kecamatan
A.Juara I275255
B.Juara II260240
c.Juara 111245225
D.Juara Harapan 1230210
E.Juara Harapan 2215195
F.Juara Harapan 3200180
VI.Tingkat Sekolah
A.Juara I185160
B.Juara II170150
c.Juara 111155135
D.Juara Harapan 1140120
E.Juara Harapan 2125105
F.Juara Harapan 3110

90

PENSKORAN SERTIFIKAT KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN Dl LUAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN KEMENTERIAN AGAMA

NOTINGKAT KEJUARAANSKOR
PERORANGANBEREGU
I.Tingkat Internasional
A.Juara I550530
B.Juara II535515
c.Juara 111520500
II.Tingkat Nasional
A.Juara 1505485
B.Juara II490470
C.Juara III475455
D.Juara Harapan 1440
E.Juara Harapan 2445425
F.Juara Harapan 3430410
111.Tingkat Provinsi
A.Juara I415395
B.Juara II400380
c.Juara 111385365
D.Juara Harapan 1370350
E.Juara Harapan 2355335
F.Juara Harapan 3340320
IV.Tingkat Kabupaten/ Kota
A.Juara I325305
B.Juara II310290
c.Juara 111295270
D.Juara Harapan280260
V.Tingkat Kecamatan
A.Juara I265245
B.Juara II250230
c.Juara III235215
D.Juara Harapan 1220200
E.Juara Harapan 2205285
F.Juara Harapan 3190170
VI.Tingkat Sekolah
A.Juara I175155
B.Juara Il160140
c.Juara 111145125
D.Juara Harapan 1120100
E.Juara Harapan 210585
F.Juara Harapan 39070

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button