Berita Sekolah

Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 Jalur Prestasi

PEMBOBOTAN DAN LEGALISASI JALUR PRESTASI

Jalur prestasi dibedakan menjadi 2 (dua) jenis prestasi yaitu prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan yang diperoleh calon murid dengan penjelasan sebagai berikut :

    1. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima untuk mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,  IPA, IPS, dan Matematika sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam  prestasi kejuaraan yang diperoleh calon murid;
    2. Jalur prestasi kejuaraan diperuntukan bagi calon murid yang memiliki prestasi kejuaraan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non akademik akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah;
    3. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi murid SMP/MTs atau sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru;
    4. Kejuaraan tingkat Sekolah adalah kejuaraan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
    5. Kejuaraan tingkat Kecamatan diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau BUMN dan melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
    6. Kejuaraan tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau BUMN dan melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
    7. Kejuaraan tingkat Provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat Provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Provinsi atau atau BUMN, BUMD atau lembaga Iain yang melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
    8. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebbagai agenda nasional atau BUMN, BUMD atau lembaga Iain yang melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
    9. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/BUMN/BUMD atau lembaga Iain yang ditetapkan sebagai agenda internasional dan melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi  yang relevan dengan prestasi;
    10. Kejuaraan yang diselenggarakan secara Daring (online) dan tidak memiliki  surat keterangan dari kementerian terkait sebagaimana dipersyaratkan, wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara Daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan, atau melampirkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional melalui laman : https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/.

1. LEGALISASI SERTIFIKAT KEJUARAAN

    • Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi;
    • Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
      1. Sertifikat Kejuaraan Tingkat Kab/Kota dillegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasipusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
      2. Sertifikat Kejuaraan Tingkat Provinsi dan Nasional disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasipusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
      3. Kejuaraan tingkat internasional, pengesahan dilakukan kementerian terkait atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
    • Pengesahan sertifikat kejuaraan tingkat sekolah dilegalisir oleh Sekolah penyelenggara;
    • Pengesahan sertifikat kejuaraan tingkat kecamatan dilegalisir oleh pihak penyelenggara/ Induk Organisasi/lnstansi terkait;
    • Pengesahan sertifikat kejuaraan olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi;
    • Kejuaraan bidang lainnya, dilegalisir oleh lembaga yang relevan dan terlibat dalam kompetisi tersebut.

Apabila sertifikat kejuaraan belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, maka pemangku kepentingan dalam hal ini adalah calon murid, penyelenggara lomba, satuan pendidikan penyelenggara SPMB dan pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan usulan kepada :

      • Pemerintah Daerah atau
      • Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi

2. JENIS-JENIS PRESTASI KEJUARAAN

Pembobotan dengan kriteria jumlah siswa/Mts dari satuan pendidikan asal :

Jumlah
Siswa
Setara Kejuaraan Bobot
1 2 900 ke atas Juara 1 Tingkat Provinsi 455
2 800 – 900 Juara 2 Tingkat Provinsi 440
3 700 – 799 Juara 3 Tingkat Provinsi 425
4 600 – 699 Juara Harapan 1 Tingkat Provinsi 410
5 500 – 599 Juara Harapan 2 Tingkat Provinsi 395
6 400 – 499 Juara Harapan 3 Tingkat Provinsi 380
7 300 – 399 Juara 1 Tingkat Kab./Kota 365
8 200 – 299 Juara 2 Tingkat Kab./Kota 350
9 100 – 199 Juara 3 Tingkat Kab./Kota 335
10 <100 Juara Harapan 1 Tingkat Kab./Kota 320
    • Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia meliputi :
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
      2. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
      3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN);
      4. Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI);
      5. Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI);
      6. Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar);
      7. Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
      8. Lomba Cipta Puisi;
      9. Lomba Cipta Lagu;
      10. Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN);
      11. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI);
      12. Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional.
    • Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia meliputi :
      1. sains (ilmu pengetahuan);
      2. olahraga;
      3. kepramukaan;
      4. seni dan budaya; 5) Teknologi Tepat Guna; 6) Bela Negara;
      5. Palang Merah Indonesia;
      6. Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll);
      7. Bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing);
    • Kejuaraan bidang keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama :
      1. Lomba MTQ, Nasyid, Qasyidah, Hafiz Al-Qur’an (Lomba yang diselengarakan Keagamaan Islam);
      2. Lomba Pasparawi (Lomba Paduan Suara Keagamaan Kristen);
      3. Lomba Pesparani (Lomba Paduan Suara Keagamaan Katholik);
      4. Lomba Puja Tri Sandhya, Lomba Kramaning Sembah, Lomba Pelafalan Doa sehari-hari (nitya puja), Lomba Dharmawidya, Lomba Cipta dan Baca Puisi Keagamaan Hindu (Lomba Keagamaan Hindu);
      5. Sippa Damma Samajja: Dammagita, Dammavijja, Damma vikata, Dammapada Dammakatha, Dammakhayika; (Lomba Keagamaan Budha);
      6. Papar Ayat, Cerdas Cermat, Pakin Got Talent (Lomba Keagamaan Konghucu).
    • Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
      1. Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat internasional;
      2. Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
      3. Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 – 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi;
      4. Kemampuan hafiz dengan jumlah 1 – 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
      5. Satuan pendidikan melakukan tes terhadap calon murid baru yang memiliki kemampuan hafalan Al-Qur’an.
    • Penskoran penghargaan bagi calon murid baru yang memiliki bukti sebagai Ketua OSIS, Ketua Pratama Putra dan Putri organisasi kepanduan pada SMP sederajat diatur sebagai berikut :
    • Calon murid dari organisasi Ketua OSIS dan organisasi menyertakan Surat Keterangan Jumlah Siswa dari sekolah asal.Jika SK kepala SMP/MTs TTG pengurus Ketua osis, ketua pramuka harus disertai dengan surat keterangan yang mencantumkan jumlah siswa di sekolah asal.
    • Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran. Prestasi Kepramukaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      1. Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      2. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaraan dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah dilegalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
      3. Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
      4. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      5. Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore provinsi) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      6. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Cabang; dan
      7. Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota), melampirkan Surat Tugas atau Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
    • Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris, atau Iainnya serta dapat pulba berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton. Skor kejuaraan Paskibra disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran. Sebagai persyaratan administrasi, sertifikat/piagam kejuaraan Paskibra dilegalisasi oleh Ketua Purna Paskibraka Indonesia atau Federasi Olehraga Baris-Berbaris Seluruh Indonesia (FORBASI) tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.

Dalam hal dilakukan uji praktik sertifikat prestasi kejuaraan oleh Panitia SPMB di satuan pendidikan terhadap calon murid pada Jalur Prestasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

      1. Sebelum melaksanakan uji praktik sertifikat prestasi kejuaraan, satuan pendidikan menyampaikan teknis pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan;
      2. Uji praktik dilakukan dengan melibatkan ahli sesuai prestasi, dapat bekerja sama dengan pihak atau lembaga atau organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
      3. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua calon murid hasil uji praktik sebelum pengumuman penetapan penerimaan.

3. PENSKORAN PRESTASI KEJUARAAN

      • Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh secara berjenjang dan tidak berjenjang calon murid SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan mulai tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional;
      • Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.

PENSKORAN SERTIFIKAT KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN KEMENTERIAN AGAMA

NO TINGKAT KEJUARAAN SKOR
PERORANGAN BEREGU
I. Tingkat Internasional
A. Juara I 600 580
B. Juara II 585 565
c. Juara 111 570 550
II. Tingkat Nasional
A. Juara I 545 525
B. Juara II 530 510
c. Juara 111 515 495
D. Juara Harapan 1 500 480
E. Juara Harapan 2 485 465
F. Juara Harapan 3 470 450
111. Tingkat Provinsi
A. Juara I 455 435
B. Juara II 440 420
c. Juara 111 425 405
D. Juara Harapan 1 410 390
E. Juara Harapan 2 395 375
F. Juara Harapan 3 380 360
IV. Tingkat Kabupaten/ Kota
A. Juara I 365 345
B. Juara II 350 330
c. Juara 111 335 315
D. Juara Harapan 1 320 300
E. Juara Harapan 2 305 285
F. Juara Harapan 3 290 270
V. Tingkat Kecamatan
A. Juara I 275 255
B. Juara II 260 240
c. Juara 111 245 225
D. Juara Harapan 1 230 210
E. Juara Harapan 2 215 195
F. Juara Harapan 3 200 180
VI. Tingkat Sekolah
A. Juara I 185 160
B. Juara II 170 150
c. Juara 111 155 135
D. Juara Harapan 1 140 120
E. Juara Harapan 2 125 105
F. Juara Harapan 3 110

90

PENSKORAN SERTIFIKAT KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN Dl LUAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN KEMENTERIAN AGAMA

NO TINGKAT KEJUARAAN SKOR
PERORANGAN BEREGU
I. Tingkat Internasional
A. Juara I 550 530
B. Juara II 535 515
c. Juara 111 520 500
II. Tingkat Nasional
A. Juara 1 505 485
B. Juara II 490 470
C. Juara III 475 455
D. Juara Harapan 1 440
E. Juara Harapan 2 445 425
F. Juara Harapan 3 430 410
111. Tingkat Provinsi
A. Juara I 415 395
B. Juara II 400 380
c. Juara 111 385 365
D. Juara Harapan 1 370 350
E. Juara Harapan 2 355 335
F. Juara Harapan 3 340 320
IV. Tingkat Kabupaten/ Kota
A. Juara I 325 305
B. Juara II 310 290
c. Juara 111 295 270
D. Juara Harapan 280 260
V. Tingkat Kecamatan
A. Juara I 265 245
B. Juara II 250 230
c. Juara III 235 215
D. Juara Harapan 1 220 200
E. Juara Harapan 2 205 285
F. Juara Harapan 3 190 170
VI. Tingkat Sekolah
A. Juara I 175 155
B. Juara Il 160 140
c. Juara 111 145 125
D. Juara Harapan 1 120 100
E. Juara Harapan 2 105 85
F. Juara Harapan 3 90 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button