Berita Sekolah

Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025

JALUR SPMB SMK

1. Jalur Prestasi Nilai Rapot

    • Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukan bagi calon murid yang memiliki nilai rapor pada 5 semester terahir dengan surat keterangan peringkat nilai dari satuan pendidikan asal;
    • Kuota Jalur Reguler ditetapkan sebesar sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah daya tampung;
    • Satuan pendidikan SMK memprioritaskan sebesar 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah calon murid baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

2. Jalur Prestasi Kejuaraan

    • Jalur Prestasi Kejuaraan yang memiliki prestasi Akademik dan/atau Non Akademik diperuntukan bagi calon murid yang memiliki :
      1. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik Iainnya;
      2. Prestasi di bidang seni, olahraga, Bahasa, budaya dan/atau bidang non akademik Iainnya.
    • Kuota Jalur Prestasi Kejuaraan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah daya tampung;
    • Jalur prestasi kejuaraan ditentukan bobot nilai prestasi akademik dan/atau non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah.

3. Jalur Afirmasi

    • Jalur Afirmasi ini diperuntukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
    • Kouta Jalur Afirmasi ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung;
    • Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :
      1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
      2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
      3. Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
      4. Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
    • Untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.

4. Jalur Mutasi

    • Jalur mutasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat tugas orang tua/wali mengajar;
    • Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung;
    • Calon murid dari Jalur Mutasi memiliki :
      1. Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali;
      2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
    • Bagi calon murid yang berasal dari orang tua sebagai guru harus memiliki :
      1. Surat penugasan orang tua sebagai guru SMA/ SMK/ SLB di Provinsi Kalimantan Selatan;
      2. Kartu keluarga.
    • Bagi calon murid yang berasal dari orang tua sebagai tenaga kependidikan harus memiliki :
      1. Surat penugasan orang tua sebagai tenaga kependidikan;
      2. Kartu keluarga;
      3. Hanya bisa mendaftar di satuan pendidikan tempat tugas tenaga kependidikan.

PERSYARATAN SPMB

1. Persyaratan Umum SMAI SMK/SLB

    • Syarat calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK adalah sebagai berikut :
      1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
      2. telah menyelesaikan SMP atau bentuk Iain yang sederajat;
    • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan calon murid didik baru kelas 10 (sepuluh);
    • Persyaratan usia calon murid baru SMK/SMA dan telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya yang dibuktikan berdasarkan :
      1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
      2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2025/2026, dan belum menikah atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
      3. Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal yang menyatakan bahwa calon murid baru telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
      4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon murid adalah asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali calon murid.

2. Persyaratan Khusus SMK :

    • Rapor pada 5 (lima) semester terahir dari satuan pendidikan asal untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor;
    • Sertifikat prestasi kejuaraan yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk Jalur Prestasi Kejuaraan pada bidang Akademik dan/atau Non Akademik;
    • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bukti Iain keikutsertaan dalam program program keluarga ekonomi tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah) untuk Jalur Afirmasi;
    • Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau Surat Keterangan Diagnosis dari dokter atau dokter spesialis untuk Jalur Afirmasi;
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru untuk Jalur Mutasi;
    • Calon murid baru yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang untuk Jalur Mutasi;
    • Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid baru.

MEKANISME SPMB

1. APLIKASI SPMB ONLINE

    • Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi SPMB dengan laman : “https://kalsel.siap-ppdb.com/;
    • Calon murid baru yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi SPMB secara daring, dibantu oleh panitia atau Posko SPMB satuan pendidikan;
    • Khusus untuk SLB dalam pelaksanaan SPMB dapat menggunakan media lainnya baik daring maupun luring.

2. PERSIAPAN (PRA PENDAFTARAN)

Kegiatan persiapan merupakan kegiatan sebelum pelaksanaan SPMB dimulai yang meliputi :

      • Penetapan wilayah penerimaan murid baru;
      • Penentuan presentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru;
      • Penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru;
      • Pembentukan panitia penerimaan murid baru.

3. JADWAL PENDAFTARAN SPMB SMA, SMK DAN SLB

NoKegiatanWaktuTempat
1Sosialisasi SPMBbulan April 2025Sekolah, media cetak, media elektronik, media sosial lainnya
2Pendaftaran SPMB23 – 25 Juni 2025Online/operator Sekolah asal
3Rapat Kordinasi Penetapan

Kelulusan

26 Juni 2025Sekolah
4Pengumuman Hasil SPMB30 Juni 2025Online website SPMB /Sekolah
5Daftar Ulang (Registrasi)01 – 03 Juli 2025Sekolah
6Masa Pengenalan

Lingkungan Sekolah (MPLS)

14 – 16 Juli 2025Sekolah
7Awal     Tahun     Ajaran

2025/2026

14 Juli 2025Sekolah

4. TATA CARA PENDAFTARAN SPMB

    1. Tata Cara Pendaftaran
      • Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon murid ke dalam sistem aplikasi SPMB;
      • Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-up/oad (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB.
      • Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia satuan pendidikan dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.
      • Pendaftaran calon murid baru secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : “https://kalsel.siap-ppdb.com/;.
      • Calon murid baru menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;
      • Calon murid baru melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman SPMB dengan alamat: “https://kalsel.siap-ppdb.com/; untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
      • Calon murid baru melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;
      • Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman SPMB.
    2. Satuan Pendidik SMK
      • Jalur Prestasi Nilai Rapor, calon murid baru mengupload :
        1. Surat Keterangan Lulus
        2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal;
        3. Kartu Keluarga dan;
        4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
      • Jalur Afirmasi, calon murid baru mengupload :
        1. Surat Keterangan Lulus;
        2. Kartu Keluarga;
        3. Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
        4. Bukti hasil diagnosa untuk calon murid baru penyandang
        5. disabilitas dan;
        6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
      • Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan), calon murid baru mengupload :
        1. Surat Keterangan Lulus;
        2. Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik.
        3. Surat Keterangan sebagai Ketua OSIS, Ketua Organisasi Kepanduan dan mencantumkan jumlah siswa dari sekolah asal
        4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
      • Jalur Mutasi, calon murid baru mengupload :
        1. Surat Keterangan Lulus;
        2. Kartu Keluarga;
        3. Surat Mutasi Orang tua/wali
        4. Surat Penugasan Guru
        5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

5. PILIHAN PENDAFTARAN

    • Satuan Pendidik SMK
      1. Calon murid baru hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan ‘intas satuan pendidikan;
      2. Untuk satuan pendidikan SMK, calon murid dapat melakukan pendaftaran SPMB dengan memilih paling banyak 3 (tiga) jurusan pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta pada setiap jalur pendaftaran yang dipilih;
      3. Calon murid baru hanya dapat memilih Jalur Afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas;
      4. Calon murid baru hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi yang memiliki surat mutasi orang tua/wali dan surat penugasan guru.

6. SISTEM SPMB

Satuan Pendidik SMK

      • Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan Jalur Prestasi Nilai Rapor sebagai berikut :
        1. Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
        2. Seleksi dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai nilai rapor calon murid sekolah asal sampai batas kuota sebesar 70% (tujuh puluh) persen dari daya tampung sekolah;
        3. Seleksi dengan melakukan penilaian bakat dan minat calon murid sesuai dengan bidang keahlian, mekanisme seleksi minat bakat diserahkan ke sekolah masing-masing yang melibatkan Dunia Usaha dan Dunia Industri atau Asosiasi Profesi;
        4. Selain seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pendidikan SMK dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah sebesar 10% (sepuluh) persen dari jumlah daya tampung; (parameter utamanya kelurahan atau deşa yang sama dengan lokasi sekolah, nilai kemudian usia);
        5. Calon murid dinyatakan lolos seleksi, apabila berdasarkan hasil pemeringkatan memenuhi batas kuota dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keahlian calon murid dinyatakan lolos seleksi, apabila berdasarkan hasil pemeringkatan melalui batas kuota dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keahlian:
        6. Apabila calon murid memiliki nilai yang sama atau melebihi batas kuota yang ditetapkan, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
      • Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan Jalur Afirmasi sebagai berikut :
        1. Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
        2. Seleksi calon murid dari Jalur Afirmasi sebesar 15% (lima belas) persen dari daya tampung sekolah;
        3. Seleksi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikian program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
        4. Seleksi calon murid yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
        5. Apabila calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan, maka dilakukan seleksi dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon murid. Apabila terdapat kesamaan nilai jarak tempat tinggal, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia lebih tua calon murid;
        6. Apabila kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, Sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor.
      • Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan Jalur Prestasi Akademik dan Non akademik (sertifikat kejuaraan) sebagai berikut :
        1. Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
        2. Seleksi dengan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan nilai bobot kejuaraan sampai batas kuota sebesar 100/0 (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah;
        3. Calon murid dinyatakan lolos seleksi, apabila berdasarkan hasil pemeringkatan memenuhi batas kuota dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keahlian;
        4. Apabila calon murid memiliki nilai yang sama atau melebihi kuota yang ditetapkan, seleksi selanjutnya berdasarkan usia lebih tua; 5) Apabila kuota Jalur Prestasi Kejuaraan tidak terpenuhi, Sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor.
      • Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan Jalur Mutasi sebagai berikut :
        1. Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
        2. Seleksi calon murid dari Jalur Mutasi sebesar 5% (lima) persen dari daya tampung sekolah;
        3. Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang memberi tugas;
        4. Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan guru mengajar;
        5. Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat calon murid ke sekolah dan usia yang lebih tua.
        6. Apabila kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, Sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor.

SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR,SURAT PERNYATAAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM),SURAT KETERANGAN KETUA OSIS.

Download : SPTJM, SKNR, Ket OSIS – SPMB 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button