Berita SekolahUmum

Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru tahun 2017/2018

Berdasarkan Peraturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan No. 064.a Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018

Maka ditetapkan:

Jadwal Pelaksanaan :

  • 15 Mei s/d 10 Juni : Sosialisasi Pendaftaran dan Tes Peminatan
  • 12 s/d 14 Juni : Pendaftaran dan seleksi PPDB Online
  • 15 Juni : Pengumuman  hasil PPDB  yang diterima
  • 15 s/d 17 Juni : Daftar ulang / registrasi
  • 13 s/d 15 Juli : Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
  • 17 Juli 2017 : Tahun Pelajaran Baru Efektif

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/Sederajat :

  • Berusia maksimal 21 Tahun
  • Memiliki Ijazah/STTB SMP/Sederajat
  • Memiliki SKHUN SMP/Sederajat
  • Memiliki Akta Kelahiran
  • Khusus untuk Keahlian Multimedia dan TKJ diwajibkan membawa surat keterangan tidak buta warna dari dokter.

Untuk Kompetensi Keahlian yang disediakan di SMKN 1 Banjarmasin antara lain :

  • Keuangan = 3 Kelas, 36 Orang per kelas dengan total siswa 108 Orang
  • Administrasi Perkantoran = 3 Kelas, 36 Orang per kelas dengan total siswa 108 Orang
  • Tata Niaga = 3 Kelas, 36 Orang per kelas dengan total siswa 108 Orang
  • Multimedia = 3 Kelas, 36 Orang per kelas dengan total siswa 108 Orang
  • Teknik Komputer Jaringan = 2 Kelas, 36 Orang per kelas dengan total siswa 72 orang

Keterangan Tambahan :

Tempat pendaftaran : Aula SMKN 1 Banjarmasin (Jl. Mulawarman No. 45) – 0511 4417057

Dikhususkan untuk mata pelajaran Prakarya/Kewirausahaan setiap siswa diwajibkan melaksanakan praktek menjual barang.

Ketentuan Umum 

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan melalui 2 jalur, yaitu
  • PPDB jalur Reguler yakni  seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/Paket B dan sederajat yang pesertanya berasal dari dalam maupun luar Provinsi Kalimantan dengan kuota 29 orang per kelas.
  • PPDB Jalur non Reguler yakni melalui Jalur Prestasi dengan Kuota 7 Orang per Kelas.

Sistem PPDB

PPDB Online :

  • Calon peserta didik hanya bisa mendaftar 1 (atu) kali saja. Calon peserta didik yang mendaftar dijenjang SMA Negeri tidak bisa mendaftar ke jenjang SMK Negeri.
  • Calon peserta didik bisa memilih dengan 3 (tiga) pilihan SMA
  • Calon peserta didik bisa memilih dengan 3 (tiga) Pilihan Program Studi untuk SMK
  • Calon peserta didik hanya boleh memilih 1 (Satu) jenjang satuan pendidikan saja.
  • Calon peserta didik harus didampingi orangtua/wali pada saat mendaftar.

PPDB Offline :

Calon peserta didik langsung mendaftar ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui perwakilan PPDB di daerah.

Calon peserta didik hanya boleh melakukan 1 (satu) kali pendaftaran

Kuota/daya tampung untuk pendaftar luar daerah kabupaten/kota, Paket, Lulusan tahun sebelumnya dan sederajat sebesar 3% dari daya tampung sekolah.

Calon peserta didik harus didampingi oleh orangtua/wali pada saat mendaftar.

Kuota PPDB

Jumlah pserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut :

  1. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  2. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  3. Pembagian kuota peserta didik berdasarkan Kelas diatur sebagai berikut :
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (Reguler) Tahun Pelajaran 2017/2018 Sistem Online/Offline sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) Peserta didik.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (Non Reguler) Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui Bina Lingkungan (Anak dari warga masyarakat yang berdomisili 500 (lima ratus) meter di sekitar sekolah, anak kandung guru, karyawan PNS dan Non PNS dan pemegang KIP di sekolah) sebanyak 5 (lima) peserta didik.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui jalur Prestasi dibidang Seni, Olahraga, dan Sains Juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi serta 3 Besar tingkat Nasional, sebanyak 1 (satu) peserta didik.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 dari luar daerah/provinsi dan harus memenuhi standar nilai diterima pada sekolah yang dituju sebanyak 1 (satu) peserta didik serta melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Seleksi

  1. Ketentuan zonasi/rayon pada SMA/Sederajat TIDAK BERLAKU bagi SMK.
  2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20% (Dua puluh persen) dari keseluruhan peserta didik yang diterima.
  3. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin (2) dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  4. SMK padat menerima lebih dari 20% sebagaimana dimaksud pada poin (2) berdasarkan hasil evaluasi dan persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya.

Pengumuman

  1. Hasil Seleksi diumumkan melalui website PPDB Sistem Online dan melalui papan pengumuman di sekolah serta ditandatangani dan dicap basah oleh pejabat yang berwenang
  2. Apabila kuota daya tampung di masing-masing sekolah belum terpenuhi, maka akan diatur kemudian atas kebijakan kepala sekolah setelah disetujui dan diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan

 

Beberapa Pertanyaan dari calon pendaftar :

Apa penerimaan SMKN 1 Banjarmasin menggunakan NEM? Jika iya, berapa NEM Minimum yang disyaratkan?

Pendaftaran tetap menggunakan NEM namun tidak ada sistem NEM Minimum melainkan menggunakan sistem kuota berdasarkan kuota siswa yang tertulis diatas. Misalnya untuk 96 orang yang diterima di keahlian Keuangan, maka akan diambil sejumlah tersebut untuk siswa dengan NEM tertinggi,sehingga siswa yang tidak termasuk ke keahlian Keuangan akan dialihkan ke pilihan kedua.

Ada berapa pilihan yang bisa diambil ? 

Jika mengacu pada tahun tahun sebelumnya,akan ada 3 pilihan untuk sekolah atau jurusan yang berbeda

Apa benar SMKN 1 diterapkan sistem Zona,misalnya karena SMKN 1 Banjarmasin berada di wilayah Banjar Tengah,maka Calon Pendaftar yang berada di daerah Banjarmasin timur atau luar daerah lain tidak bisa mendaftar?

Sejauh ini dari informasi yang dihimpun, SMK tidak menggunakan sistem Zona / rayon,sistem ini hanya digunakan oleh SMA. dan untuk calon pendaftar dari luar daerah biasanya akan mengurus surat pengantar dari Dinas Pendidikan. SMKN 1 Banjarmasin tidak menggunakan sistem Zona/Rayon

Untuk apa tes peminatan? apakah tes peminatan bersifat wajib?

Tes peminatan adalah tes untuk mengetahui minat bakat calon peserta didik kearah mana,ke keahlian apa dan bersifat opsional (tidak wajib)

Apakah ada iuran di SMKN 1?

Akan didiskusikan bersama orang tua Siswa setelah tahun pelajaran aktif

 

Demikian semua informasi yang bisa diberikan.

Jika ada yang kurang jelas silakan datang langsung ke SMKN 1 Banjarmasin di Jl. Mulawarman No. 45 Banjarmasin Tengah, telp. 0511 4417057

Bapa Hendra

Guru muda dari Jurusan Multimedia ini sering dibilang guru terlucu oleh murid muridnya,karena Bapa Hendra yang memang gemar tersenyum. Guru ini suka mengeluarkan kata kata mutiara,salah satunya "Tersenyumlah,karna saat kalian tidak punya apa apa sekalipun,tersenyum adalah hal indah yang bisa kita lakukan"

Artikel Lain

omentar

  1. Untuk tahun ini pendaftaran Siswa baru, apakah lebih baik lewat on line atau langsung datang ke sekolah utk Mendaftar. Klo online situ nya apa? Terima kasih

  2. Mau tanya tanggal penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2019/2020 (tahun ini). Persyaratan u peserta dari luar daerah (Kabupaten lain)? Jika berkenan jawabannya dpt di kirim ke email kami. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button