Penerimaan siswa baru 2022-2023

Berikut adalah informasi lengkap penerimaan siswa baru 2022-2023
SMK Negeri Banjarmasin
Baca informasi berikut dengan lengkap dan seksama
Tanggal Pelaksanaan
Pendaftaran dibuka dari tanggal 27 – 29 Juni 2022 melalui laman web kalsel.siap-ppdb.com
Pengumuman hasil pendaftaran pada tanggal 2 Juli 2022
Daftar ulang peserta yang dinyatakan lolos seleksi pada tanggal 4-6 Juli 2022 di sekolah. Persyaratan akan diumumkan nanti.
Masa PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) dimulai dari tanggal 18 – 20 Juli 2022 dan dilanjutkan dengan kegiatan tahun ajaran baru 2022-2023
Link pendaftaran akan terbuka pada tanggal pendaftaran
KALSEL.SIAP-PPDBAlur Pendaftaran
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
- Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB online KALSEL.SIAP-PPDB
- Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
- Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan
- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan (silakan lihat cara pemilihan sekolah dibawah)
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran
- Operator di sekolah tujuan melakukan verifikasi pendaftaran secara online
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online pada tanggal pengumuman.
Kuota & Program Keahlian
Akuntansi & Keuangan Lembaga (AKL) : 3 Kelas (Rombel) ; 96 Peserta didik
Manajemen Perkantoran & Layanan Bisnis (MPLB) : 2 Kelas (Rombel) ; 64 Peserta didik
Pemasaran (PM) : 3 Kelas (Rombel) ; 96 Peserta didik
Desain Komunikasi Visual (DKV) : 3 Kelas (Rombel) ; 96 Peserta didik
Teknik Jaringan Komputer & Telekomunikasi (TKJT) ; 2 Kelas (Rombel) ; 64 Peserta didik
Jalur Pendaftaran
Jalur Reguler
-
- Kuota jalur reguler diperuntukan bagi calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
- Kuota jalur reguler ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan surat keterangan nilai rapor dari sekolah asal.
Jalur Afirmasi
- Kuota jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu. Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
- Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
- Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
Jalur Prestasi
- Kuota jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
- Sertifikat perlombaan dan kejuaraan diterbitkan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB;
- Kategori perlombaan dan kejuaraan adalah sebagai berikut :
- Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI), Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;
- Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Tahfidz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah, Lagu Rohani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing).
- Calon peserta didik hafizh Al-Qur’an yang mendaftar melalui jalur prestasi non akademik minimal hafal Al-Qur’an 1 juz.
- Panitia sekolah melakukan seleksi terhadap calon peserta didik sebelum dimulai pendaftaran PPDB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Panitia sekolah memberikan surat keterangan atau sertifikat bagi calon peserta didik yang lulus seleksi.
-
- Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional dan kejuaraan perorangan dan beregu tidak berjenjang.
- Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
- Pemberian penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.
- Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi.
- Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
- Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi.
- Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di tingkat kabupaten/kota.
- Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi.
Kelengkapan Administrasi
Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik merupakan dokumen yang asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali.
Persyaratan Khusus
- Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah) Untuk Jalur Afirmasi
- Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian DKV & TJKT
Pilihan Pendaftaran
- Untuk satuan pendidikan SMK, Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB dengan memilih paling banyak 3 (tiga) jurusan pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda;
- Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan;
- Calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur reguler, afirmasi dan prestasi;
Contoh surat keterangan nilai rapor dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
Surat keterangan nilai rapor dikeluarkan oleh SMP/MTs/Sekolah asal calon peserta didik
Sedangkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) diisi & dicetak oleh calon peserta didik dan dibubuhi materai 10.000 serta ditanda tangani oleh orangtua/wali calon peserta didik.
Berikut adalah contoh suratnya. anda bisa unduh & cetak contoh surat tersebut.
Unduh contoh surat:
contoh surat
Demikian informasi yang dapat disampaikan,supaya dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Untuk pertanyaan seputar PPDB dapat ditanyakan melalu DM instagram IG SMKN1BJM