Berita SekolahPenerimaan Siswa Baru

INFORMASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMK NEGERI 1 BANJARMASIN TAHUN PELAJARAN 2026/2027

INFORMASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMK NEGERI 1 BANJARMASIN
TAHUN PELAJARAN 2026/2027

JADWAL SPMB
Kegiatan Tanggal
Layanan Informasi Program Keahlian 10 – 12 Juni 2026
Seleksi Tahfidz Al-Qur’an 10 – 12 Juni 2026
Verifikasi Sertifikat Kejuaraan 10 – 12 Juni 2026
Pendaftaran Online 22 – 24 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi 29 Juni 2026
Daftar Ulang 1 – 3 Juli 2026
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 13 – 17 Juli 2026
Awal Tahun Pelajaran 13 Juli 2026
Jalur SPMB SMK

1. Jalur Prestasi Nilai Rapor dan TKA

    • Jalur Prestasi Nilai Rapor dan TKA diperuntukan bagi calon murid yang memiliki nilai rapor pada 5 semester terakhir dengan surat keterangan peringkat nilai dari satuan pendidikan asal;
    • Kuota Jalur Reguler dan TKA ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
    • Satuan pendidikan SMK memprioritaskan sebesar 10% (sepuluh persen) dari poin 2, calon murid baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

2. Jalur Prestasi Kejuaraan

    • Jalur prestasi Kejuaraan yang memiliki prestasi Akademik dan/ Non Akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki :
      1. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya;
      2. Prestasi di bidang seni, olahraga, Bahasa, budaya dan/atau bidang non akademik lainnya;
    • Kuota Jalur Prestasi Kejuaraan ditetapkan sebesar sebesar 10% (sepuluh persen) dari daya tampung;
    • Jalur prestasi kejuaraan ditentukan bobot nilai prestasi akademik dan/atau non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah.

3. Jalur Afirmasi

    • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
    • Kuota jalur afirmasi ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung;
    • Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :
      1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
      2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
      3. Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
      4. Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
    • Untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;

4. Jalur Mutasi

    • Jalur mutasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisli karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat tugas orang tua/wali mengajar;
    • Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung;
    • Calon murid dari Jalur Mutasi memiliki :
      1. Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali;
      2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    • Surat Penugasan dari instansi, Lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Bagi calon murid berasal dari orang tua sebagai guru harus memiliki:
      1. Surat penugasan orang tua sebagai guru SMK di Provinsi Kalimantan Selatan;
      2. Kartu keluarga
    • Bagi calon murid yang berasal dari orang tua sebagai tenaga kependidikan harus memiliki :
      1. Surat penugasan orang tua sebagai tenaga kependidikan;
      2. Kartu keluarga;
      3. Hanya bisa mendaftar di satuan pendidikan tempat tugas tenaga kependidikan.
PERSYARATAN SPMB
  1. Persyaratan Umum SMK
    • Syarat calon murid kelas 10 (sepuluh) adalah sebagai berikut:
      1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
      2. telah menyelesaikan SMP atau bentuk Iain yang sederajat;
    • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan calon murid didik baru kelas 10 (sepuluh);
    • Persyaratan usia calon murid baru SMK dan telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya yang dibuktikan berdasarkan
      1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
      2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2026/2027, dan belum menikah atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
        berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
      3. Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal yang menyatakan bahwa calon murid baru telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
      4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon murid adalah asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali calon murid.
  2. Persyaratan Khusus
    • Rapor pada 5 (lima) semester terahir dari satuan pendidikan asal untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Nilai TKA;
    • Sertifikat prestasi kejuaraan yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk Jalur Prestasi Kejuaraan pada bidang Akademik dan/atau Non Akademik;
    • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bukti Iain keikutsertaan dalam program program keluarga ekonomi tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah) untuk Jalur Afirmasi;
    • Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau Surat Keterangan Diagnosis dari dokter atau dokter spesialis untuk Jalur Afirmasi;
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang member tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru untuk Jalur Mutasi;
    • Calon murid baru yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang untuk Jalur Mutasi;
    • Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid baru;

NO

BIDANG KEAHLIAN

PERSYARATAN KHUSUS

1

Teknologi dan Rekayasa

Sehat pendengaran dan tidak buta warna

2

Teknik Informasi dan Komunikasi

3

Agribisnis dan Agroteknologi

Tinggi badan

4

Kemaritiman

Tinggi badan

5

Pariwisata

Tinggi badan

6

Energi dan Pertambangan

7

Seni dan Industri Kreatif

8

Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

Sehat mulut dan gigi

9

Bisnis dan Manajemen

Sehat pendengaran

MEKANISME SPMB

1. APLIKASI SPMB ONLINE

      • Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi SPMB dengan laman : https://kalsel.spmb.id/ ;
      • Calon murid baru yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi SPMB secara daring, dibantu oleh panitia atau Posko SPMB satuan pendidikan;

2. PERSIAPAN (PRA PENDAFTARAN)

Kegiatan persiapan merupakan kegiatan sebelum pelaksanaan SPMB dimulai yang meliputi :

      • Penetapan wilayah penerimaan murid baru;
      • Penentuan presentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru;
      • Penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru;
      • Pembentukan panitia penerimaan murid baru;
      • Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru secara daring;
      • Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru.

3. JADWAL PENDAFTARAN SPMB SMK

No

Kegiatan

Waktu

Tempat

1

Sosialisasi SPMB Mulai bulan Maret s.d bulan Mei 2026 Sekolah, media cetak, media elektronik, media sosial lainnya

2

Pendaftaran SPMB 22 – 24 Juni 2026 Online/operator Sekolah asal

3

Rapat Kordinasi Penetapan Kelulusan 25 Juni 2026 Sekolah

4

Pengumuman Hasil SPMB 29 Juni 2026 Online  website SPMB /Sekolah

5

Daftar Ulang (Registrasi) 01 – 03 Juli 2026 Sekolah

6

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 13 – 17 Juli 2026 Sekolah

7

Awal Tahun Pelajaran 2026/2027 13 Juli 2026 Sekolah

4. TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) dan Nilai TKA (jika ada), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon murid ke dalam sistem aplikasi SPMB;
  • Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB.
  • Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia satuan pendidikan dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.
  • Pendaftaran calon murid baru secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2026/2027 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.spmb.id/
  • Calon murid baru menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;
  • Calon murid baru melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman SPMB dengan alamat:
    https://kalsel.spmb.id/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
  • Calon murid baru melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;
  • Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman SPMB;
  • Sebelum mengikuti pendaftaran SPMB, Calon murid baru dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Satuan Pendidikan SMK

1) Jalur Prestasi Nilai Rapor, calon murid baru mengupload :

        • Surat Keterangan Lulus;
        • Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal;
        • Kartu Keluarga dan;
        • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

2)Jalur Afirmasi, calon murid baru mengupload :

        • Surat Keterangan Lulus;
        • Kartu Keluarga;
        • Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
        • Bukti hasil diagnosa untuk calon muridpenyandang disabilitas dan;
        • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3)Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (sertifikat kejuaraan), calon murid baru mengupload :

        • Surat Keterangan Lulus;
        • Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik.
        • Surat Keterangan sebagai Ketua OSIS, Ketua Organisasi Kepanduan dan mencantumkan jumlah siswa dari sekolah asal
        • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

4)Jalur Mutasi, calon murid baru mengupload :

        • Surat Keterangan Lulus;
        • Kartu Keluarga;
        • Surat Mutasi Orang tua/wali
        • Surat Penugasan Guru
        • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

5. PILIHAN PENDAFTARAN

    • Calon murid baru hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan;
    • Untuk satuan pendidikan SMK, Calon murid dapat melakukan pendaftaran SPMB dengan memilih paling banyak 3 (tiga) jurusan pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, 2 (dua ) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta pada setiap jalur pendaftaran yang dipilih, khusus untuk Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kab.Banjar;
    • Calon murid baru hanya dapat memilih Jalur Afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas;
    • Calon murid baru hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi yang memiliki surat mutasi orang tua/wali dan surat penugasan guru.

6. SISTEM SPMB

    • Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan Jalur Prestasi Nilai Rapor sebagai berikut :
      1. Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
      2. Seleksi dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai nilai rapor calon murid sekolah asal sampai batas kuota sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
      3. Seleksi dengan melakukan penilaian bakat dan minat calon murid sesuai dengan bidang keahlian, mekanisme seleksi minat bakat diserahkan ke sekolah masing-masing yang melibatkan Dunia Usaha dan Dunia Industri atau Asosiasi Profesi;
      4. Selain seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pendidikan SMK dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah daya tampung; (parameter utamanya kelurahan atau desa yang sama dengan lokasi sekolah, nilai kemudian usia);
      5. Calon murid dinyatakan lolos seleksi, apabila berdasarkan hasil pemeringkatan memenuhi batas kuota dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keahlian calon murid dinyatakan lolos seleksi, apabila
        berdasarkan hasil pemeringkatan memenuhi batas kuota dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keahlian:
      6. Apabila calon murid memiliki nilai yang sama atau melebihi batas kuota yang ditetapkan, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
    • Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan jalur afirmasi sebagai berikut :
      1. Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
      2. Seleksi calon murid dari jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
      3. Seleksi calon murid dari keluarga tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikian program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau calon siswa yang memiliki identitas repatriasi dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
      4. Seleksi calon murid yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
      5. Apabila calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan, maka dilakukan seleksi dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon murid, Apabila terdapat kesamaan nilai jarak tempat tinggal, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia lebih tua calon murid;
      6. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor.
    • Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (Sertifikat kejuaraan) sebagai berikut :
      1. Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
      2. Seleksi dengan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan nilai bobot kejuaraan sampai batas kuota sebesar 10% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
      3. Calon murid dinyatakan lolos seleksi, apabila berdasarkan hasil pemeringkatan memenuhi batas kuota dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keahlian;
      4. Apabila calon murid memiliki nilai yang sama atau melebihi kuota yang ditetapkan, seleksi selanjutnya berdasarkan usia lebih tua;
      5. Apabila kuota Jalur Prestasi Kejuaraan tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor.
    • Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan Jalur Mutasi sebagai berikut:
      1. Verifikasi data calon murid oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
      2. Seleksi calon murid dari Jalur Mutasi sebesar 5% (lima) persen dari daya tampung sekolah;
      3. Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang memberi tugas;
      4. Seleksi calon murid berdasarkan surat penugasan guru mengajar;
      5. Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat calon murid ke sekolah dan usia yang lebih tua.
      6. Apabila kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor.
PEMBOBOTAN DAN LEGALISASI JALUR PRESTASI

Jalur prestasi dibedakan menjadi 2 (dua) jenis prestasi yaitu prestasi nilai rapor dan nilai TKA (jika ada) dan prestasi kejuaraan yang diperoleh calon murid dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima untuk mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, dan Matematika dan nilai TKA (jika ada), sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon murid;
  • Jalur prestasi kejuaraan diperuntukan bagi calon murid yang memiliki prestasi kejuaraan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non akademik akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah;
  • Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi murid SMP/MTs atau sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru;
  • Kejuaraan tingkat Sekolah adalah kejuaraan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
  • Kejuaraan tingkat Kecamatan diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau BUMN dan melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  • Kejuaraan tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau BUMN dan melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  • Kejuaraan tingkat Provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat Provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Daerah Provinsi atau atau BUMN, BUMD atau lembaga Iain yang melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  • Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebbagai agenda nasional atau BUMN, BUMD atau lembaga Iain yang melibatkan lembaga/instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  • Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/BUMN/BUMD atau lembaga Iain yang ditetapkan sebagai agenda internasional dan melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  • Kejuaraan yang diselenggarakan secara Daring (online) dan tidak memiliki surat keterangan dari kementerian terkait sebagaimana dipersyaratkan, wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara Daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan, atau melampirkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional melalui laman : https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;

1. LEGALISASI SERTIFIKAT KEJUARAAN

    • Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi;
    • Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah :
      1. Sertifikat Kejuaraan Tingkat Kab/Kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasipusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
      2. Sertifikat Kejuaraan Tingkat Provinsi dan Nasional disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
      3. Kejuaraan tingkat internasional, pengesahan dilakukan kementerian terkait atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/;
    • Pengesahan sertifikat kejuaraan tingkat sekolah dilegalisir oleh Sekolah penyelenggara;
    • Pengesahan sertifikat kejuaraan tingkat kecamatan dilegalisir oleh pihak penyelenggara/ Induk Organisasi/lnstansi terkait;
      1. Pengesahan sertifikat kejuaraan olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi;
      2. Kejuaraan bidang lainnya, dilegalisir oleh lembaga yang relevan dan terlibat dalam kompetisi tersebut.

Apabila sertifikat kejuaraan belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, maka pemangku kepentingan dalam hal ini adalah calon murid, penyelenggara lomba, satuan pendidikan penyelenggara SPMB dan pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan usulan kepada :
a) Pemerintah Daerah atau
b) Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi
Sesuai kewenangan paling lambat bulan April tahun berjalan.

2. JENIS-JENIS PRESTASI KEJUARAAN

    • Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia meliputi :
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
      2. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
      3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN);
      4. Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI);
      5. Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI);
      6. Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar);
      7. Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
      8. Lomba Cipta Puisi;
      9. Lomba Cipta Lagu;
      10. Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN);
      11. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI);
      12. Lomba Debat Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Nasional.
    • Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia meliputi :
      1. sains (ilmu pengetahuan);
      2. olahraga;
      3. kepramukaan;
      4. seni dan budaya;
      5. Teknologi Tepat Guna;
      6. Bela Negara;
      7. Palang Merah Indonesia;
      8. Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll);
      9. Bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing);
    • Kejuaraan bidang keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama :
      1. Lomba MTQ, Nasyid, Qasyidah, Hafiz Al-Qur’an (Lomba yang diselengarakan Keagamaan Islam);
      2. Lomba Pasparawi (Lomba Paduan Suara Keagamaan Kristen);
      3. Lomba Pesparani (Lomba Paduan Suara Keagamaan Katholik);
      4. Lomba Puja Tri Sandhya, Lomba Kramaning Sembah, Lomba Pelafalan Doa sehari-hari (nitya puja), Lomba Dharmawidya, Lomba Cipta dan Baca Puisi Keagamaan Hindu (Lomba Keagamaan Hindu);
      5. Sippa Damma Samajja: Dammagita, Dammavijja, Damma vikata, Dammapada Dammakatha, Dammakhayika; (Lomba Keagamaan Budha);
      6. Papar Ayat, Cerdas Cermat, Pakin Got Talent (Lomba Keagamaan Konghucu).
    • Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
      1. Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat internasional;
      2. Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
      3. Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 – 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi;
      4. Kemampuan hafiz dengan jumlah 1 – 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
      5. Satuan pendidikan melakukan tes terhadap calon murid baru yang memiliki kemampuan hafalan Al-Qur’an.
    • Penskoran penghargaan bagi calon murid baru yang memiliki bukti sebagai Ketua OSIS, Ketua Pratama Putra dan Putri organisasi kepanduan pada SMP sederajat diatur sebagai berikut :

Pembobotan dengan kriteria jumlah siswa/Mts dari satuan pendidikan asal :

Calon murid dari organisasi Ketua OSIS dan organisasi menyertakan Surat Keterangan Jumlah Siswa dari sekolah asal.

Jika SK kepala SMP/MTs TTG pengurus Ketua osis, ketua pramuka harus disertai dengan surat keterangan yang mencantumkan jumlah siswa di sekolah asal.

    • Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran. Prestasi Kepramukaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      1. Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      2. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaraan dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah dilegalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
      3. Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
      4. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      5. Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore provinsi) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
      6. Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Cabang; dan
      7. Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota), melampirkan Surat Tugas atau Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
    • Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris, atau Iainnya serta dapat pulba berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton. Skor kejuaraan Paskibra disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran. Sebagai persyaratan administrasi, sertifikat/piagam kejuaraan Paskibra dilegalisasi oleh Ketua Purna Paskibraka Indonesia atau Federasi Olahraga Baris-Berbaris Seluruh Indonesia (FORBASI) tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.

Dalam hal dilakukan uji praktik sertifikat prestasi kejuaraan oleh Panitia SPMB di satuan pendidikan terhadap calon murid pada Jalur Prestasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

      1. Sebelum melaksanakan uji praktik sertifikat prestasi kejuaraan, satuan pendidikan menyampaikan teknis pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan;
      2. Uji praktik dilakukan dengan melibatkan ahli sesuai prestasi, dapat bekerja sama dengan pihak atau lembaga atau organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
      3. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua calon murid hasil uji praktik sebelum pengumuman penetapan penerimaan.

3. PENSKORAN PRESTASI KEJUARAAN

    1. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh secara berjenjang dan tidak berjenjang calon murid SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan mulai tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional;
    2. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh;

PENSKORAN SERTIFIKAT KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN
OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
KEMENTERIAN AGAMA

NO

TINGKAT KEJUARAAN

SKOR

PERORANGAN

BEREGU

I

Tingkat Internasional

A

Juara I

600

580

B

Juara II

585

565

C

Juara III

570

550

II

Tingkat Nasional

A

Juara I

545

525

B

Juara II

530

510

C

Juara III

515

495

D

Juara Harapan 1

500

480

E

Juara Harapan 2

485

465

F

Juara Harapan  3

470

450

III

Tingkat Provinsi

A

Juara I

455

435

B

Juara II

440

420

C

Juara III

425

405

D

Juara Harapan 1

410

390

E

Juara Harapan 2

395

375

F

Juara Harapan  3

380

360

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

A

Juara I

365

345

B

Juara II

350

330

C

Juara III

335

315

D

Juara Harapan 1

320

300

E

Juara Harapan 2

305

285

F

Juara Harapan  3

290

270

V

Tingkat Kecamatan

A

Juara I

275

255

B

Juara II

260

240

C

Juara III

245

225

D

Juara Harapan 1

230

210

E

Juara Harapan 2

215

195

F

Juara Harapan  3

200

180

VI

Tingkat Sekolah

A

Juara I

185

160

B

Juara II

170

150

C

Juara III

155

135

D

Juara Harapan 1

140

120

E

Juara Harapan 2

125

105

F

Juara Harapan  3

110

90

  • PENSKORAN SERTIFIKAT KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN
    DI LUAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
    KEMENTERIAN AGAMA

NO

TINGKAT KEJUARAAN

SKOR

PERORANGAN

BEREGU

I

Tingkat Internasional

A

Juara I

550

530

B

Juara II

535

515

C

Juara III

520

500

II

Tingkat Nasional

A

Juara I

505

485

B

Juara II

490

470

C

Juara III

475

455

D

Juara Harapan 1

460

440

E

Juara Harapan 2

445

425

F

Juara Harapan  3

430

410

III

Tingkat Provinsi

A

Juara I

415

395

B

Juara II

400

380

C

Juara III

385

365

D

Juara Harapan 1

370

350

E

Juara Harapan 2

355

335

F

Juara Harapan  3

340

320

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

A

Juara I

325

305

B

Juara II

310

290

C

Juara III

295

270

D

Juara Harapan

280

260

V

Tingkat Kecamatan

A

Juara I

265

245

B

Juara II

250

230

C

Juara III

235

215

D

Juara Harapan 1

220

200

E

Juara Harapan 2

205

185

F

Juara Harapan  3

190

170

VI

Tingkat Sekolah

A

Juara I

175

155

B

Juara II

160

140

C

Juara III

145

125

D

Juara Harapan 1

120

100

E

Juara Harapan 2

105

85

F

Juara Harapan  3

90

70

LINK SPMB (SISTEM PENERIMAAN MURID BARU)
LINK FILE SPTJM/SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR/KETERANGAN OSIS SPMB 2026

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button