Petunjuk teknis penerimaan siswa baru
JALUR PENDAFTARAN PPDB DAN DAYA TAMPUNG
Dalam pelaksanaan PPDB TAHUN 2020 Satuan pendidikan SMK memiliki 3 (tiga) jalur yaitu : jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur reguler.
Jalur Afirmasi :
- Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
- Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
- Pemilik Identitas sebagai anak Repatriasi, atau
- Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali :
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah :
- Perpindahan tugas orangtua/wali dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga luar Provinsi Kalimantan Selatan dan Surat Keterangan Domisili; dan
- Perpindahan tugas orangtua/wali antar kabupaten/kota pada Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.
- Perpindahan tugas orangtua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB
Jalur Reguler
Kuota jalur Reguler (setelah dikurangi jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua) terbagi menjadi 2 (dua) kategori :
- Kuota jalur reguler berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat;
- Kuota jalur prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Sertifikat kejuaraan
- Sertifikat kejuaraan diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelaksanaan PPDB;
- Kategori kejuaraan diperoleh dari berbagai perlombaan sebagai berikut :
- Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI), Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;
- Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafiz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah, Lagu Ruhani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing).
PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN BERJENJANG
NO | TINGKAT KEJUARAAN | TAMBAHAN NILAI | ||
PERORANGAN/ DOUBLE | BEREGU (3 SD 11 ORANG) | 12 ORANG KE ATAS) | ||
I | Tingkat Internasional | |||
A | Juara I | 30 | 28 | 26 |
B | Juara II | 29 | 27 | 25 |
C | Juara III | 28 | 26 | 24 |
II | Tingkat Nasional | |||
A | Juara I | 27 | 25 | 23 |
B | Juara II | 26 | 24 | 22 |
C | Juara III | 25 | 23 | 21 |
III | Tingkat Provinsi | |||
A | Juara I | 24 | 22 | 20 |
B | Juara II | 23 | 21 | 19 |
C | Juara III | 22 | 20 | 18 |
IV | Tingkat Kabupaten/Kota | |||
A | Juara I | 21 | 19 | 17 |
B | Juara II | 20 | 18 | 16 |
C | Juara III | 19 | 17 | 15 |
PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG
NO | TINGKAT KEJUARAAN | TAMBAHAN NILAI | ||
PERORANGAN/ DOUBLE | BEREGU (3 SD 11 ORANG) | 12 ORANG KE ATAS) | ||
I | Tingkat Internasional | |||
A | Juara I | 25 | 23 | 21 |
B | Juara II | 24 | 22 | 20 |
C | Juara III | 23 | 21 | 19 |
II | Tingkat Nasional | |||
A | Juara I | 22 | 20 | 18 |
B | Juara II | 21 | 19 | 17 |
C | Juara III | 20 | 18 | 16 |
III | Tingkat Provinsi | |||
A | Juara I | 19 | 17 | 15 |
B | Juara II | 18 | 16 | 14 |
C | Juara III | 17 | 15 | 13 |
IV | Tingkat Kabupaten/Kota | |||
A | Juara I | 16 | 14 | 12 |
B | Juara II | 15 | 13 | 11 |
C | Juara III | 14 | 12 | 10 |
- Calon peserta didik yang hafiz Al-Qur’an paling sedikit 5 Juz langsung diterima sebagai peserta didik setelah melalui seleksi oleh pantia PPDB.
- Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan tingkat nasional dan kejuaraan tidak berjenjang.
- Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang ( Akademik dan Non Akademik) dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
- Pemberian penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.
- Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi (jika kondisi masa darurat covid-19 berakhir).
- Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
- Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi.
- Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di tingkat kabupaten/kota.
- Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi.
DAYA TAMPUNG
NO | Jurusan | Rombel | Jumlah siswa | Ket |
1 | OTKP | 2 | 64 | |
2 | AKL | 4 | 128 | |
3 | BDP | 3 | 96 | |
4 | MM | 3 | 96 | |
5 | TKJ | 3 | 96 | |
Total | 15 | 480 |
TATA CARA PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU
- APLIKASI PPDB ONLINE
- Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com/;
- PENGUMUMAN PPDB
- Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/;
PERSYARATAN PPDB
- Syarat calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:
Persyaratan Umum :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/surat keterangan ijazah sementara;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW;
- Kartu Tanda Penduduk orangtua/wali;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai Rp 6.000 dan ditandatangan calon peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali.
Persyaratan Khusus :
- Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur reguler;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);
- Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik (menyesuaikan masa darurat/protokol Covid19);
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.
- Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke laman PPDB dengan alamat: http://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
- Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;
- Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
- Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;
- Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.
- Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB dengan memilih 3 (tiga) jurusan (2 Sekolah Negeri , 1 sekolah Swasta )
- Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan.
- Calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur reguler atau afirmasi atau perpindahan tugas orangtua/wali.
SELEKSI PPDB
Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan jalur reguler sebagai berikut :
- Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi dengan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat;
- Seleksi dengan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat ditambah nilai bobot kejuaraan;
- Calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi, apabila berdasarkan hasil pemeringkatan memenuhi batas kuota dan terpenuhi persyaratan khusus sesuai bidang keahlian;
- Apabila calon peserta didik memiliki nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia lebih tua;
- Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan jalur afirmasi sebagai berikut :
- Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi calon peserta didik dari jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
- Seleksi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikian program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau calon siswa yang memiliki identitas repatriasi dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur reguler;
- Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebagai berikut :
- Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
- Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali berdasarkan bukti perpindahan tugas orangtua/wali dan surat penugasan guru/tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan dari pimpinan lembaga tempat bertugas paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung;
- Apabila hasil seleksi melebih daya tampung, seleksi selanjutnya berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dan usia yang lebih tua;
- Apabila kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur reguler.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
- Calon peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya mencetak bukti diterima pada laman PPDB.
PENDAFTARAN ULANG
- Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah calon peserta didik baru diterima (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19), bagi yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri;
- Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang :
- membawa bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB);
- membawa bukti tanda terima (cetak/print out pada laman PPDB pada saat pengumuman hasil seleksi);
- membawa fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan menunjukan dokumen persyaratan yang asli (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19);
- menandatangani surat pernyataan yang berisi:
- peserta didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib sekolah; dan
- peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Apabila kondisi masa darurat Covid-19 belum berakhir, legalisir fotokopi dokumen persyaratan
SANKSI
- Apabila peserta didik siswa memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik;
- Sanksi sebagaimana tersebut pada huruf (a) diberikan setelah melalui verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah dan dinas pendidikan.