Berita Sekolah

Info PPDB SMKN 1 2023 (Beserta format SPTJM & contoh surat rapor)

FORMAT SPTJM SMKN 1 BANJARMASIN
CONTOH SURAT KET. NILAI RAPOR
SCROLL SAMPAI PALING BAWAH!

Berdasarkan Permendikbud dan Ristek nomor 01 tahun 2021 dan Peratuan Gubenur Kalimantan Selatan nomor 020 tahun 2021 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2023-2024, kami beritahukan hal-hal berikut ;

1. Jadwal PPDB :

  • Pendaftaran pada hari Senin – Rabu, tanggal 3 – 5 Juli 2023 secara online
  • Pengumuman pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2023
  • Daftar ulang (Registrasi) bagi yang diterima hari Senin – Rabu, tanggal 10 – 12 Juli 2023
  • Pengenalan Lingkungan Sekolah hari Senin, Selasa, Kamis, tanggal 17,18, 20 Juli 2023
  • Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 Hari Senin, 17 Juli 2023

2. Jalur Pendaftaran
a. Jalur Reguler
• Kuota jalur reguler diperuntukan bagi calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
• Kuota jalur reguler ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester dengan surat keterangan nilai rapor dari sekolah asal.
b. Jalur afirmasi
• Kuota jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas dan repatriasi (anak-anak TKI di Sabah) maksimal sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
• Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
b. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
c. Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
d. Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
• Untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
c. Jalur prestasi Non Akademik
• Kuota jalur prestasi Non Akademik maksimal sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
• Jalur prestasi ditentukan bobot nilai prestasi non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Kategori Prestasi Non Akademik

  1. Sertifikat perlombaan dan kejuaraan diterbitkan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB;
  2. Kategori perlombaan dan kejuaraan adalah sebagai berikut :
    a. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI), Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;
    b. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Tahfidz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah, Lagu Rohani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing).
    c. Calon peserta didik hafizh Al-Qur’an yang mendaftar melalui jalur prestasi non akademik minimal hafal Al-Qur’an 1 juz.
    • Panitia sekolah melakukan seleksi terhadap calon peserta didik sebelum dimulai pendaftaran PPDB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
    • Panitia sekolah memberikan surat keterangan atau sertifikat bagi calon peserta didik yang lulus seleksi.
    d. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional dan kejuaraan perorangan dan beregu tidak berjenjang.
    e. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
    f. Pemberian penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.
    g. Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi.
    h. Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
    i. Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi.
    j. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di tingkat kabupaten/kota.
    k. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi.

3. Daya Tampung
• Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) = 4 Rombel (128 siswa)
• Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB) = 2 Rombel (64 siswa)
• Pemasaran (PM) = 3 Rombel (96 siswa)
• Desain Komunikasi Visual (DKV) = 3 Rombel (96 siswa)
• Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT) = 3 Rombel (96 siswa)

4. Syarat Umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik merupakan dokumen yang asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali. (Format download dibawah);
  • Khusus untuk pendaftar dari luar daerah menyertakan surat rekomendasi dari dinas. Untuk pembuatan surat rekomendasi dapat menghubungi Pak Norman dari dinas: 085752760266 dengan dasar pembuatan surat cukup menyertakan surat keterangan dari sekolah asal.

5. Syarat Khusus
a. Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
b. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);
c. Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian Desain Komunikasi Visual (DKV) dan Teknik Komputer Jaringan & Telekomunikasi (TJKT).;
d. Surat keterangan sehat jasmani (kesehatan pendengaran) untuk semua bidang keahlian;
e. Khusus untuk pendaftar lulusan sebelum tahun 2023 menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari poltabes.

6. TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SMK
a. Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat :

[button color=”blue” size=”big” link=”http://kalsel.siap-ppdb.com” icon=”” target=”false” nofollow=”false”]kalsel.siap-ppdb.com[/button]

b. Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;

Jalur Reguler Calon Peserta didik Mengupload :
1. Surat Keterangan Lulus;
2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal;
3. Kartu Keluarga dan;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Jalur afirmasi Calon Peserta didik Mengupload :
1. Surat Keterangan Lulus;
2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal;
3. Kartu Keluarga;
4. Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu (Untuk pendaftar dari keluarga tidak mampu);
Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas (Untuk pendaftar penyandang disabilitas) dan;
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Jalur Prestasi, calon peserta didik mengupload:
1. Surat Keterangan Lulus;
2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal dan;
3. Sertifikat Kejuaraan Non Akademik.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

  • Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman PPDB dengan alamat: http://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
  • Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;
  • Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
  • Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;
  • Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.

6. PILIHAN PENDAFTARAN PPDB SMK

  • Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan;
  • Untuk satuan pendidikan SMK, Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB dengan memilih paling banyak 3 (tiga) jurusan pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta pada setiap jalur pendaftaran yang dipilih;
  • Calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur reguler, afirmasi dan prestasi non akademik.

Lampiran
Silakan klik untuk download contoh surat nilai rapor dari sekolah asal
dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang harus diisi oleh orang tua dan diberi materai 10.000

Surat keterangan nilai rapor

 

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Bapa Hendra

Guru muda dari Jurusan Multimedia ini sering dibilang guru terlucu oleh murid muridnya,karena Bapa Hendra yang memang gemar tersenyum. Guru ini suka mengeluarkan kata kata mutiara,salah satunya "Tersenyumlah,karna saat kalian tidak punya apa apa sekalipun,tersenyum adalah hal indah yang bisa kita lakukan"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button